Selasa, 27 Maret 2012

INSTRUMEN PK GURU BIMBINGAN DAN KONSELING/KONSELOR

Lampiran 2A
Pernyataan kompetensi, indikator, dan proses penilaian kinerja
Guru Bimbingan dan Konseling (BK)/Konselor
Sumber :        
·   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 27/2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor.
·   BSNP versi 6.0. 11/2008 tentang Kerangka Indikator untuk Pelaporan Pencapaian Standar Nasional Pendidikan: Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
·   Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Kompetensi
Cara menilai
Pedagogik
1.          Menguasai teori dan praksis pendidikan.
Pemantauan
2.         Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli.
Pengamatan
3.         Menguasai esensi layanan BK dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan.
Pemantauan
Kepribadian
4.         Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pemantauan
5.         Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, individualitas dan kebebasan memilih.
Pemantauan
6.         Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat.
Pemantauan
7.         Menampilkan kinerja berkualitas tinggi.
Pengamatan
Sosial
8.          Mengimplementasikan kolaborasi internal di tempat bekerja.
Pemantauan
9.          Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi BK.
Pemantauan
10.      Mengimplementasi kolaborasi antar profesi.
Pemantauan
Profesional
11.     Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan dan masalah konseli.
Pemantauan
12.     Menguasai kerangka teoritik dan praksis BK.
Pengamatan
Pemantauan
13.     Merancang program BK.
Pengamatan
14.     Mengimplementasikan program BK yang komprehensif.
Pengamatan
15.     Menilai proses dan hasil kegiatan BK.
Pemantauan
16.     Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika professional.
Pemantauan
17.     Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam BK.
Pemantauan
Pengamatan adalah kegiatan yang dinilai melalui pengamatan kinerja guru dalam pelaksanaan layanan BK (secara klasikal, layanan bimbingan kelompok, dan/atau layanan konseling kelompok tidak termasuk layanan konseling individu).
Pemantauan adalah kegiatan yang dinilai melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru BK/konselor selama satu semester, yang tidak dilakukan melalui pengamatan. Khusus untuk layanan individu, Pemantauan melalui transkrip pelaporan layanan.


Kompetensi 1
:
Menguasai teori dan praksis pendidikan
Jenis dan cara menilai   Pedagogik (Pemantauan)
Pernyataan
:
Menguasai ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya, mengimplementasikan prinsip-prinsip pendidikan dan proses pembelajaran dan menguasai landasan budaya dan praksis pendidikan (praksis adalah prinsip-prinsip untuk merubah teori menjadi praktik).

Indikator
1.      Guru BK/Konselor dapat menunjukkan dalam perencanaan layanan BK, sesuai dengan landasan dan prinsip-prinsip pendidikan serta pembelajaran yang aktif, kreatif, mandiri, dan berpusat pada peserta didik/konseli.
2.      Guru BK/Konselor dapat menunjukkan dalam perencanaan layanan BK, sesuai dengan usia, tahap perkembangan, dan kebutuhan peserta didik/konseli.
3.      Guru BK/Konselor dapat menunjukkan dalam perencanaan layanan BK, sesuai dengan keragaman latar belakang budaya, ekonomi, dan sosial peserta didik/konseli.


Proses Penilaian
Pemantauan:
1.      Perikasalah, apakah Guru BK/Konselor menyediakan program layanan BK, mempunyai Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Satuan Layanan (Satlan)/Satuan Pendukung (Satkung) dan data peserta didik/konseli, termasuk sosiometri (gambaran hubungan sosial antarpeserta didik/konseli).
2.      Mintalah guru BK/Konselor menjelaskan tentang:
a.        bagaimana pelayanan BK terhadap peserta didik/konseli sebagai makhluk individu, sosial, susila, bekerja dan berke-Tuhanan Yang Maha Esa;
b.        bagaimana mengembangkan layanan BK yang aktif, kreatif, mandiri, dan berpusat pada individu;
c.         bagaimana mengembangkan layanan BK sesuai dengan usia, tahap perkembangan, dan kebutuhan peserta didik/konseli; dan
d.        bagaimana menerapkan layanan BK lintas budaya, ekonomi, dan sosial peserta didik/konseli.








Kompetensi 2
:
Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli
Jenis dan cara menilai   Pedagogik (Pemantauan)
Pernyataan
:
Mengaplikasikan kaidah-kaidah perilaku manusia, perkembangan fisik dan psikologis individu terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan, mengaplikasikan kaidah-kaidah kepribadian, individualitas dan perbedaan konseli terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan, mengaplikasikan kaidah-kaidah belajar terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan, mengaplikasikan kaidah-kaidah keberbakatan terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan, mengaplikasikan kaidah-kaidah kesehatan mental terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan.

Indikator
1.        Peserta didik/konseli diberi kesempatan dalam memperoleh layanan BK sesuai dengan kebutuhan perkembangan mental, emosional, fisik, dan gender.
2.        Peserta didik/konseli diberi kesempatan dalam memperoleh layanan BK sesuai dengan kebutuhan bakat, minat, dan potensi pribadi.
3.        Peserta didik/konseli diberi kesempatan dalam memperoleh layanan BK sesuai dengan harapan untuk melanjutkan pendidikan dan pilihan karir.

Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan:
1.      Guru BK/Konselor menyediakan program pelayanan BK, RPL/Satlan/Satkung, instrumen non tes/angket, dan data yang didasarkan kebutuhan peserta didik/konseli.
2.      Guru BK/Konselor menjelaskan bagaimana data tersebut digunakan dalam perencanaan program pelayanan BK.

Selama Pengamatan:
Penilai mengamati program pelayanan BK secara klasikal, layanan bimbingan kelompok,  layanan konseling kelompok, dan mencermati apakah guru BK/Konselor telah melaksanakan pelayanan BK yang sesuai dengan:
1.      kebutuhan perkembangan mental, emosional, fisik, dan gender;
2.      kebutuhan bakat, minat, dan potensi pribadi; dan
3.      harapan untuk melanjutkan pendidikan dan pilihan karir.








Kompetensi 3


:


Menguasai esensi layanan BK dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan
Jenis dan cara menilai  :   Pedagogik (Pemantauan)
Pernyataan
:
Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada pendidikan formal, nonformal dan informal, menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenjang pendidikan usia dini, dasar dan menengah, serta tinggi.

Indikator
1.      Layanan BK yang diprogramkan oleh guru BK/Konselor telah memenuhi esensi layanan pada jalur satuan pendidikan formal, nonformal dan informal.
2.      Layanan BK yang diprogramkan oleh guru BK/Konselor telah memenuhi esensi layanan pada jenis satuan pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus.
3.      Layanan BK yang diprogramkan oleh guru BK/Konselor telah memenuhi esensi layanan pada jenjang satuan pendidikan usia dini, dasar dan menengah, serta tinggi.

Proses Penilaian
Pemantauan:
1.      Guru BK/Konselor menyediakan hasil pemetaan latar belakang individu (jenis kelamin, agama, kemampuan akademik) dan keluarga (pendidikan dan pekerjaan orang tua/wali) dan menampilan grafik hubungan antara kebutuhan layanan sesuai data yang dimiliki.
2.      Guru BK/Konselor diminta untuk menjelaskan hasil pemetaan (tampilan grafik) dan menindaklanjuti hasil tersebut terkait dengan kebutuhan layanan.




Kompetensi 4
:
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Jenis dan cara menilai  :   Kepribadian (Pemantauan)
Pernyataan
:
Menampilkan kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, konsisten dalam menjalankan kehidupan beragama dan toleran terhadap pemeluk agama lain, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.

Indikator
1.      Guru BK/Konselor berpenampilan rapih dan bersih.
2.      Guru BK/Konselor berbicara dengan santun dan jujur kepada peserta didik/konseli.
3.      Guru BK/Konselor bersikap dan mendorong kepada peserta didik/konseli untuk bersikap toleran.
4.      Guru BK/Konselor memperlihatkan konsistensi dan memotivasi peserta didik/konseli dalam melaksanakan ibadah.

Proses Penilaian
Pemantauan:
1.      Penilai mengamati penampilan guru BK/Konselor, cara berpakaian, dan cara berbicara kepada peserta didik/konseli.
2.      Penilai mengamati sikap dan cara guru BK/Konselor dalam mendorong peserta didik/konseli untuk bersikap toleran.
3.      Penilai mengamati konsistensi guru BK/Konselor dalam beribadah dan memotivasi peserta didik/konselor untuk beribadah.





Kompetensi 5
:
Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan memilih
Jenis dan cara menilai   :   Kepribadian (Pemantauan)
Pernyataan
:
Mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual, dan berpotensi, menghargai dan mengembangkan potensi positif individu pada umumnya dan konseli pada khususnya, peduli terhadap kemaslahatan manusia pada umumnya dan peserta didik pada khususnya, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak asasinya, toleran terhadap permasalahan konseli, bersikap demokratis.

Indikator
1.      Guru BK/Konselor merencanakan layanan BK yang mengacu kepada pengaplikasian pandangan dinamis tentang manusia sebagai mahluk bermoral spiritual, sosial, dan  individu.
2.      Pelayanan BK yang dirancang oleh Guru BK/Konselor mendorong kepada pengembangan potensi positif individu.
3.      Rancangan pelayanan BK mengacu kepada kebutuhan dan masukan balik peserta didik/konseli.
4.      Pelayanan BK dirancang untuk mengembangkan sikap toleran dalam menjunjung hak azasi manusia pada peserta didik/konseli.

Proses Penilaian
Pemantauan:
1.      Guru BK/Konselor menyediakan program pelayanan BK, RPL/Satlan/Satkung dan data peserta didik/konseli serta sosiometri.
1.      Penilai meminta guru BK/Konselor menjelaskan tentang:
a.              bagaimana pelayanan terhadap peserta didik/konseli sebagai makhluk bermoral, spiritual, sosial dan individu;
b.             bagaimana mengembangkan pelayanan BK yang mendorong kepada pengembangan potensi positif individu;
c.              bagaimana menerapkan pelayanan BK yang mengacu kepada kebutuhan  dan masukan balik peserta didik/konseli; dan
d.             bagaimana mengembangkan sikap toleran yang menjunjung hak azasi manusia dalam layanan BK.




Kompetensi 6
:
Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat
Jenis dan cara menilai  :   Kepribadian (Pemantauan)
Pernyataan
:
Menampilkan kepribadian dan perilaku yang terpuji (seperti berwibawa, jujur, sabar, ramah, dan konsisten), menampilkan emosi yang stabil, peka, bersikap empati, serta menghormati keragaman dan perubahan, menampilkan toleransi tinggi terhadap konseli yang menghadapi stres dan frustasi.

Indikator
1.      Guru BK/Konselor menunjukkan kepribadian, kestabilan emosi dan perilaku yang terpuji, jujur, sabar, ramah, dan konsisten.
2.      Guru BK/Konselor menunjukkan kepekaan dan bersikap empati terhadap keragaman dan perubahan.
3.      Guru BK/Konselor menampilkan toleransi tinggi terhadap peserta didik/konseli yang menghadapi stres dan frustasi.

Proses Penilaian
Pemantauan:
1.      Penilai bertanya kepada teman sejawat dan peserta didik/konseli serta meminta contoh tindakan guru BK/Konselor yang menunjukkan kepribadian, kestabilan emosi, dan perilaku terpuji, jujur, sabar, ramah, dan konsisten.
2.      Penilai bertanya kepada teman sejawat dan peserta didik/konseli serta meminta contoh tindakan guru BK/Konselor yang menunjukkan kepekaan dan sikap empati guru terhadap keragaman dan perubahan, baik yang bersifat membangun maupun sebaliknya.
3.      Penilai bertanya kepada teman sejawat dan peserta didik/konseli serta meminta contoh tindakan guru BK/Konselor yang menunjukkansikap toleransi guru terhadap peserta didik/konseli yang sedang menghadapi stress dan frustasi.