INSTRUMEN PK GURU BIMBINGAN DAN
KONSELING/KONSELOR
Pernyataan
kompetensi, indikator, dan proses penilaian kinerja
Lampiran
2A
|
Guru Bimbingan dan Konseling
(BK)/Konselor
Sumber :
·
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 27/2008 tentang Standar
Kualifikasi dan Kompetensi Konselor.
·
BSNP versi 6.0. 11/2008 tentang Kerangka Indikator untuk Pelaporan
Pencapaian Standar Nasional Pendidikan: Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru.
·
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
Kompetensi
|
Cara
menilai
|
Pedagogik
|
|
1.
Menguasai teori dan praksis pendidikan.
|
Pemantauan
|
2.
Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta
perilaku konseli.
|
Pengamatan
|
3.
Menguasai esensi layanan BK dalam jalur, jenis, dan jenjang
satuan pendidikan.
|
Pemantauan
|
Kepribadian
|
|
4.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
|
Pemantauan
|
5.
Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, individualitas
dan kebebasan memilih.
|
Pemantauan
|
6.
Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat.
|
Pemantauan
|
7.
Menampilkan kinerja berkualitas tinggi.
|
Pengamatan
|
Sosial
|
|
8.
Mengimplementasikan kolaborasi internal di tempat bekerja.
|
Pemantauan
|
9.
Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi BK.
|
Pemantauan
|
10.
Mengimplementasi kolaborasi antar profesi.
|
Pemantauan
|
Profesional
|
|
11.
Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi,
kebutuhan dan masalah konseli.
|
Pemantauan
|
12.
Menguasai kerangka teoritik dan praksis BK.
|
Pengamatan
Pemantauan
|
13.
Merancang program BK.
|
Pengamatan
|
14.
Mengimplementasikan program BK yang komprehensif.
|
Pengamatan
|
15.
Menilai proses dan hasil kegiatan BK.
|
Pemantauan
|
16.
Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika professional.
|
Pemantauan
|
17.
Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam BK.
|
Pemantauan
|
Pengamatan adalah
kegiatan yang dinilai melalui pengamatan kinerja guru dalam pelaksanaan layanan
BK (secara klasikal, layanan bimbingan kelompok, dan/atau layanan konseling
kelompok tidak termasuk layanan konseling individu).
Pemantauan adalah
kegiatan yang dinilai melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru
BK/konselor selama satu semester, yang tidak dilakukan melalui pengamatan.
Khusus untuk layanan individu, Pemantauan melalui transkrip pelaporan layanan.
Kompetensi
1
|
:
|
Menguasai
teori dan praksis pendidikan
|
Jenis dan
cara menilai : Pedagogik (Pemantauan)
|
||
Pernyataan
|
:
|
Menguasai
ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya, mengimplementasikan prinsip-prinsip
pendidikan dan proses pembelajaran dan menguasai landasan budaya dan praksis
pendidikan (praksis adalah prinsip-prinsip untuk merubah teori menjadi
praktik).
|
Indikator
|
1. Guru
BK/Konselor dapat menunjukkan dalam perencanaan layanan BK, sesuai dengan
landasan dan prinsip-prinsip pendidikan serta pembelajaran yang aktif,
kreatif, mandiri, dan berpusat pada peserta didik/konseli.
2.
Guru BK/Konselor dapat menunjukkan dalam
perencanaan layanan BK, sesuai dengan usia, tahap perkembangan, dan kebutuhan
peserta didik/konseli.
3.
Guru BK/Konselor dapat menunjukkan dalam
perencanaan layanan BK, sesuai dengan keragaman latar belakang budaya,
ekonomi, dan sosial peserta didik/konseli.
|
Proses Penilaian
|
Pemantauan:
1.
Perikasalah, apakah Guru BK/Konselor menyediakan program layanan
BK, mempunyai Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Satuan Layanan
(Satlan)/Satuan Pendukung (Satkung) dan data peserta didik/konseli, termasuk
sosiometri (gambaran hubungan sosial antarpeserta didik/konseli).
2.
Mintalah guru BK/Konselor menjelaskan tentang:
a.
bagaimana pelayanan BK terhadap
peserta didik/konseli sebagai makhluk individu, sosial, susila, bekerja dan
berke-Tuhanan Yang Maha Esa;
b.
bagaimana mengembangkan layanan
BK yang aktif, kreatif, mandiri, dan berpusat pada individu;
c.
bagaimana mengembangkan layanan
BK sesuai dengan usia, tahap perkembangan, dan kebutuhan peserta
didik/konseli; dan
d.
bagaimana menerapkan layanan BK
lintas budaya, ekonomi, dan sosial peserta didik/konseli.
|
Kompetensi
2
|
:
|
Mengaplikasikan
perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli
|
Jenis dan cara menilai : Pedagogik (Pemantauan)
|
||
Pernyataan
|
:
|
Mengaplikasikan
kaidah-kaidah perilaku manusia, perkembangan fisik dan psikologis individu
terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan, mengaplikasikan
kaidah-kaidah kepribadian, individualitas dan perbedaan konseli terhadap
sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan,
mengaplikasikan kaidah-kaidah belajar terhadap sasaran pelayanan bimbingan
dan konseling dalam upaya pendidikan, mengaplikasikan kaidah-kaidah
keberbakatan terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya
pendidikan, mengaplikasikan kaidah-kaidah kesehatan mental terhadap sasaran
pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan.
|
Indikator
|
1.
Peserta didik/konseli diberi kesempatan dalam memperoleh layanan
BK sesuai dengan kebutuhan perkembangan mental, emosional, fisik, dan gender.
2.
Peserta didik/konseli diberi kesempatan dalam memperoleh layanan
BK sesuai dengan kebutuhan bakat, minat, dan potensi pribadi.
3.
Peserta didik/konseli diberi kesempatan dalam memperoleh layanan
BK sesuai dengan harapan untuk melanjutkan pendidikan dan pilihan karir.
|
Proses Penilaian
|
Sebelum Pengamatan:
1.
Guru BK/Konselor menyediakan program pelayanan BK,
RPL/Satlan/Satkung, instrumen non tes/angket, dan data yang didasarkan
kebutuhan peserta didik/konseli.
2.
Guru BK/Konselor menjelaskan bagaimana data tersebut digunakan
dalam perencanaan program pelayanan BK.
Selama Pengamatan:
Penilai
mengamati program pelayanan BK secara klasikal, layanan bimbingan
kelompok, layanan konseling kelompok,
dan mencermati apakah guru BK/Konselor telah melaksanakan pelayanan BK yang
sesuai dengan:
1.
kebutuhan perkembangan mental, emosional, fisik, dan gender;
2.
kebutuhan bakat, minat, dan potensi pribadi; dan
3.
harapan untuk melanjutkan pendidikan dan pilihan karir.
|
Kompetensi
3
|
:
|
Menguasai
esensi layanan BK dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan
|
Jenis dan cara menilai : Pedagogik (Pemantauan)
|
||
Pernyataan
|
:
|
Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada pendidikan formal,
nonformal dan informal, menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan
jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, menguasai esensi bimbingan dan
konseling pada satuan jenjang pendidikan usia dini, dasar dan menengah, serta
tinggi.
|
Indikator
|
1.
Layanan BK yang diprogramkan oleh guru BK/Konselor telah
memenuhi esensi layanan pada jalur satuan pendidikan formal, nonformal dan
informal.
2.
Layanan BK yang diprogramkan oleh guru BK/Konselor telah
memenuhi esensi layanan pada jenis satuan pendidikan umum, kejuruan,
keagamaan, dan khusus.
3.
Layanan BK yang diprogramkan oleh guru BK/Konselor telah
memenuhi esensi layanan pada jenjang satuan pendidikan usia dini, dasar dan
menengah, serta tinggi.
|
Proses Penilaian
|
Pemantauan:
1.
Guru BK/Konselor menyediakan hasil pemetaan latar belakang
individu (jenis kelamin, agama, kemampuan akademik) dan keluarga (pendidikan
dan pekerjaan orang tua/wali) dan menampilan grafik hubungan antara kebutuhan
layanan sesuai data yang dimiliki.
2.
Guru BK/Konselor diminta untuk menjelaskan hasil pemetaan
(tampilan grafik) dan menindaklanjuti hasil tersebut terkait dengan kebutuhan
layanan.
|
Kompetensi
4
|
:
|
Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
|
Jenis dan cara menilai :
Kepribadian
(Pemantauan)
|
||
Pernyataan
|
:
|
Menampilkan kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, konsisten dalam menjalankan kehidupan beragama dan toleran
terhadap pemeluk agama lain, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.
|
Indikator
|
1.
Guru BK/Konselor berpenampilan rapih dan bersih.
2.
Guru BK/Konselor berbicara dengan santun dan jujur kepada
peserta didik/konseli.
3.
Guru BK/Konselor bersikap dan mendorong kepada peserta
didik/konseli untuk bersikap toleran.
4.
Guru BK/Konselor memperlihatkan konsistensi dan memotivasi
peserta didik/konseli dalam melaksanakan ibadah.
|
Proses Penilaian
|
Pemantauan:
1.
Penilai mengamati penampilan guru BK/Konselor, cara berpakaian,
dan cara berbicara kepada peserta didik/konseli.
2.
Penilai mengamati sikap dan cara guru BK/Konselor dalam
mendorong peserta didik/konseli untuk bersikap toleran.
3.
Penilai mengamati konsistensi guru BK/Konselor dalam beribadah
dan memotivasi peserta didik/konselor untuk beribadah.
|
Kompetensi
5
|
:
|
Menghargai
dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan
memilih
|
Jenis dan cara menilai : Kepribadian (Pemantauan)
|
||
Pernyataan
|
:
|
Mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang manusia
sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual, dan berpotensi,
menghargai dan mengembangkan potensi positif individu pada umumnya dan
konseli pada khususnya, peduli terhadap kemaslahatan manusia pada umumnya dan
peserta didik pada khususnya, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
sesuai dengan hak asasinya, toleran terhadap permasalahan konseli, bersikap
demokratis.
|
Indikator
|
1.
Guru BK/Konselor merencanakan layanan BK yang mengacu kepada
pengaplikasian pandangan dinamis tentang manusia sebagai mahluk bermoral
spiritual, sosial, dan individu.
2.
Pelayanan BK yang dirancang oleh Guru BK/Konselor mendorong
kepada pengembangan potensi positif individu.
3.
Rancangan pelayanan BK mengacu kepada kebutuhan dan masukan
balik peserta didik/konseli.
4.
Pelayanan BK dirancang untuk mengembangkan sikap toleran dalam
menjunjung hak azasi manusia pada peserta didik/konseli.
|
Proses Penilaian
|
Pemantauan:
1.
Guru BK/Konselor menyediakan program pelayanan BK,
RPL/Satlan/Satkung dan data peserta didik/konseli serta sosiometri.
1.
Penilai meminta guru BK/Konselor menjelaskan tentang:
a.
bagaimana pelayanan terhadap peserta didik/konseli sebagai
makhluk bermoral, spiritual, sosial dan individu;
b.
bagaimana mengembangkan pelayanan BK yang mendorong kepada
pengembangan potensi positif individu;
c.
bagaimana menerapkan pelayanan BK yang mengacu kepada
kebutuhan dan masukan balik peserta
didik/konseli; dan
d.
bagaimana mengembangkan sikap toleran yang menjunjung hak azasi
manusia dalam layanan BK.
|
Kompetensi
6
|
:
|
Menunjukkan
integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat
|
Jenis dan cara menilai : Kepribadian (Pemantauan)
|
||
Pernyataan
|
:
|
Menampilkan kepribadian dan perilaku yang terpuji (seperti
berwibawa, jujur, sabar, ramah, dan konsisten), menampilkan emosi yang
stabil, peka, bersikap empati, serta menghormati keragaman dan perubahan,
menampilkan toleransi tinggi terhadap konseli yang menghadapi stres dan
frustasi.
|
Indikator
|
1.
Guru BK/Konselor menunjukkan kepribadian, kestabilan emosi dan
perilaku yang terpuji, jujur, sabar, ramah, dan konsisten.
2.
Guru BK/Konselor menunjukkan kepekaan dan bersikap empati
terhadap keragaman dan perubahan.
3.
Guru BK/Konselor menampilkan toleransi tinggi terhadap peserta
didik/konseli yang menghadapi stres dan frustasi.
|
Proses Penilaian
|
Pemantauan:
1. Penilai
bertanya kepada teman sejawat dan peserta didik/konseli serta meminta contoh
tindakan guru BK/Konselor yang menunjukkan kepribadian, kestabilan emosi, dan
perilaku terpuji, jujur, sabar, ramah, dan konsisten.
2. Penilai
bertanya kepada teman sejawat dan peserta didik/konseli serta meminta contoh
tindakan guru BK/Konselor yang menunjukkan kepekaan dan sikap empati guru
terhadap keragaman dan perubahan, baik yang bersifat membangun maupun
sebaliknya.
3. Penilai
bertanya kepada teman sejawat dan peserta didik/konseli serta meminta contoh
tindakan guru BK/Konselor yang menunjukkansikap toleransi guru terhadap
peserta didik/konseli yang sedang menghadapi stress dan frustasi.
|